Ada dekat karangan bunga yang berjajar apik di depan Majelis hukum Negara( PN) Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa( 26 atau 3 atau 2024). Puluhan karangan bunga itu dari bermacam komunitas ataupun badan, bagus dari Jepara ataupun luar Jepara.
Dimaksudkan, barisan karangan bunga itu selaku wujud sokongan kepada tersangka Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seseorang penggerak Area Karimunjawa, yang menempuh konferensi permasalahan UU ITE.
Dikutip dari artikel akun Instagram@lambe_turah pada Rabu( 27 atau 3 atau 2024), bermacam catatan menghiasi karangan bunga yang berbanjar di depan zona Majelis hukum Negara Jepara.
Sebagian di antara lain tercatat,“ Harap juri bertabiat seimbang dengan azas dobio membela natura serta bebaskan Daniel,”“ Bebaskan Daniel, janganlah terdapat korban artikel karet yang lain,”“ Harap juri bertabiat seimbang bebaskan Daniel#freeDaniel#SaveKarimunjawa.”
Diamati dari pengirim, karangan bunga itu di antara lain dikirim oleh Lingkar Juang Karimunjawa, Komunitas Simpan Karimunjawa, Greenpeace, Kawali Nasional, Plakat Syndicate, Kesusastraan Belanda UI, serta ILUNI FH UI.
Ada dekat karangan bunga
Pula terdapat karangan bunga dari LMPP Marcab Jepara, DPW Kawali, DPD Kental IB, Komunitas Wiraswasta Darmawisata, Kuliner Jepara, Srikandi KBGO, Jepara kekal, WAG Dampak Tetapan MK, Aksi Kelakuan Rukun#SaveKarimunjawa, Karimunjawa with Love Komunitas Batin Batin Karimunjawa, serta Komunitas Hirau Daniel.
Di slide terakhir pada artikel itu, nampak Daniel Frits Maurits Tangkilisan, penggerak Area Karimunjawa, menjelaskan penahanan dirinya yang lagi terletak di ruang narapidana.
” Dikala ini aku lagi ditahan di rumah narapidana Jepara serta lagi menempuh cara konferensi di Majelis hukum Negara Jepara. Sebab, aku membela area, membela alam Karimunjawa, serta menyuarakan kehancuran area yang disebabkan oleh bendungan udang intensif bawah tangan, melalui akun Facebook aku,” tutunya, dikutip Instagram@lambe_turah pada Rabu( 27 atau 3 atau 2024).
” Aku dikabarkan memakai UU ITE. Aku mengamanatkan, aku berharap sokongan, bukan buat aku sendiri, tetapi paling utama buat alam Karimunjawa supaya leluasa dari bendungan udang intensif bawah tangan, serta supaya penyembuhan kepada alam Karimunjawa itu lekas bisa dicoba,” imbuhnya.
Bersumber pada pangkal dari sebagian alat, permasalahan Daniel ini berasal dikala beliau unggah kritikan di Facebook pribadinya pada 12 November 2022. Beliau memberikan film Tepi laut Pinus di Karimunjawa yang terkontaminasi kotoran. Kemudian, Daniel membalas pendapat konsumen lain di unggahan itu.
Sebagian orang diprediksi tidak dapat atas pendapat Daniel di alat sosial. Daniel juga dikabarkan ke Polres Jepara dengan no informasi LP atau B atau 17 atau II atau SPKT atau POLRES JEPARA atau POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Beliau dipersangkakan dengan artikel 28 bagian 2 UU No 19 Tahun 2016 mengenai ITE, dengan bahaya berbentuk ganjaran 6 tahun bui.
Viral indonesia kalah di semifinal lawan => https://beritaindonesia.click/